Mulai Maret, Urus Jual Beli Tanah di Pati Harus Punya BPJS

Bona menerangkan, kebijakan ini diambil agar kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bisa menyentuh 100 persen. Diketahui hingga saat ini di Kabupaten Pati masyarakat yang mengikuti BPJS kesehatan baru sekitar 82 persen dari sasaran 1.349.172 penduduk.

Bona menegaskan, regulasi ini berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia yang berstatus sebagai WNI. “jadi tidak semata-mata memiliki kartu JKN-KIS tapi status aktifnya diperiksa,” imbuhnya.

Perlu diketahui, setelah BPN, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan akan berlaku untu pengurusan layanan lain seperti SIM, STNK, dan SKCK.

Namun ia memastikan, tidak akan dilakukan dalam waktu cepat, serta menunggu permohonan instansi terkait.

“SIM dan SKCK bertahap tergantung kesiapan lembaga dan instansi. untuk saat ini saya belum terima instruksi dan permintaan dari lembaga tersebut. kalau kemarin baru lembaga BPN nnya yang minta,” tandas Bona. (*)