Pati, Mitrapost.com – Pasca pembongkaran lokalisasi Lorong Indah (LI) Kecamatan Margorejo, Ketua Komisi C DPRD Pati, Irianto Budi Utomo mengingatkan Pemerintah eksekutif agar menindak bangunan liar lain yang mengganggu estetika kota.
Hal ini ia sampaikan kepada Bupati Pati dalam forum rapat Paripurna yang digelar di aula utama DPRD Pati hari ini, jumat (25/2/22).
Secara spesifik, Politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyebutkan, beberapa lokasi bangunan ilegal di Kecamatan Tlogowungu dan sepanjang bantaran sungai Juwana yang mengganggu ketertiban.
“Kemarin geger Lorong Indah. Kami menanyakan, bagaimana dengan bangunan liar lain yang masih berdiri seperti di bantaran sungai dan lain-lain. Bagaimana perannya di Pati. Seperti di Tlogowungu dan Juwana. Kemarin memang sudah ada yang dirobohkan kami mengapresiasi. Namun yang lain masih banyak,” ujar Irianto dalam Rapat Paripurna tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Haryanto mengatakan, penertiban bangunan liar membutuhkan proses yang panjang. Ia mencontohkan, untuk pembongkaran kawasan LI dibutuhkan waktu sekitar tujuh bulan. Oleh karenanya pemerintah bergerak secara bertahap.
“Bangunan bukan semata-mata melanggar (Perda) RTRW (rencana tata ruang wilayah). Kita menertibkan bangunan liar yang digunakan untuk prostitusi kebetulan itu berdiri lahan hijau. Kalau ada yang melanggar, tidak semua digebuki habis ada proses. Prosesnya 5-7 bulanan,” ujar Bupati Pati menanggapi tanggapan Anggota Dewan.
Sayangnya waktu 7 bulan, menurut Irianto terlalu lama. Pasalnya bangunan liar di Pati terus bertambah seiring waktu. Ia berharap, Pemkab Pati bisa melakukan penertiban liar, setidaknya sebelum Bupati Haryanto mengakhiri masa jabatannya.
“Kami bisa menerima. Tapi menunggu action itu cukup lama sedangkan bangunan liar akan bertambah terus Kalau pak bupati ngendiko LI bisa 6 bulan lebih. Setidaknya sebelum pak bupati purna itu bisa diselesaikan,” tandas Irianto. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati