Angelina Sondakh Dikabarkan akan Bebas

Mitrapost.com – Angelina Sondakh dikabarkan akan segera bebas, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti.

Dalam hal ini, Rika mengatakan bahwa Angelina Sondakh akan bebas pada bulan Maret 2022 ini. Namun, pembebasan tersebut belum bisa murni namun harus melakukan pidana 3 bulan di luar lapas.
“Insyaallah di bulan Maret ini, tapi tentunya tanggal pastinya akan kami informasikan selanjutnya,” ujar Rika, Selasa (1/3/2022).

Diketahui, Angelina SOndakh telah menjalani masa hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta. Namun, ia juga diharuskan membayar uang pengganti.

“Sebagai informasi awal memang Angelina Sondakh sudah menjalani 10 tahun, 10 tahun di persidangan 27 April 2022. 27 April 2022 ada denda dan uang pengganti yang memang harus dibayar, Rp 500 juta sudah dibayar, Rp 8,8 M kalau nggak salah sudah dibayar, masih sekitar berapa M lagi. Nah, itu penggantinya adalah 4 bulan 15 hari,” tutur Rika.