Pemkot Semarang Bebaskan Biaya Pemakaman Hingga Juni 2022

Semarang, Mitrapost.com – Pemerintah kota Semarang membebaskan biaya pemakaman hingga bulan Juni 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Ali.

Adapun TPU yang menggratiskan biaya pemakaman diantaranya adalah TPU Bergota, Trunojoyo, Kesambi/Sompok, Kembangarum (bergota II), Tawanggalik, Jatisari, Ngadirgo, Kedungmundu I/Cina.

Kemudian TPU Kedungmundu II/Kristen, Kedungmundu III/Veteran, Dadapapan/Sendang Mulyo, Palir, Pedurungan Lor dan terakhir TPU di Banjardowo.

Ali mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan memasang MMT di setiap TPU milik Pemkot Semarang.

“Sesuai arahan dari Pak Wali Kota, Hendrar Prihadi yang warga dari lahir sampai meninggal ini gratis, kita coba upayakan biaya pemakaman di TPU milik Pemkot gratis tanpa biaya,” katanya.

Saat ini pihaknya sedang menyusun regulasi pembebasan biaya tersebut. Meski demikian, hingga saat ini peraturan daerah (Perda) yang lama masih berlaku hingga saat ini.

“Untuk regulasi sedang kita susun agar bisa dirubah dan makam milik pemkot ini gratis serta ada payung hukumnya,” lanjutnya.

Ali mengatakan, pembebasan biaya ini mulai dari penggalian hingga merapikan makam. Namun untuk batu nisan tetap ditanggung oleh ahli waris.

“Kita kemarin memasang pengumuman di TPU milik Pemkot, untuk yang swasta tidak bisa kita sentuh. Seperti TPU yang dikelola warga kalau ada harganya monggo, tapi yang milik Pemkot kita tegaskan gratis,” paparnya.

Selama ini, lanjut Ali, masih banyak keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pemakaman di Kota Semarang ini. Namun selama ini hanya ada 14 TPU yang dikelola Pemkot Smearang dari total 500 TPU yang ada di Kota Semarang. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati