Pati, Mitrapost.com – Proses laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilayangkan oleh salah satu calon Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) Widodo Hariyadi, saat ini sudah sampai proses penyidikan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pati.
Laporan tersebut dilayangkan Widodo pada tanggal 29 November tahun lalu, setelah pihaknya menemukan dugaan pelanggaran pada proses pemilihan, yang disinyalir menjadikan dirinya kalah.
Kasat Reskrim Polres Pati, Ghala Rimba melalui Kanit IDIK III, IPDA Sahat Radot Siburian menyampaikan, pihak penyedik sudah berhasil mendatangkan sembilan saksi. Kesembilan saksi tersebut, dianggap berkaitan dengan kasus yang dilaporkan.
“Selama ini kami sudah berhasil memanggil kesembilan saksi. Semuanya sudah kami datangkan, sudah diperiksa oleh penyidik kami,” katanya saat ditemui tim mitrapost.com pada Kamis (3/3/2022).
Pihaknya juga menyebut telah mendatangkan pihak terlapor, Subiyanto pada Selasa (1/3). Dimana ia merupakan pemenang pada proses PAW Kepala Desa Tayu tahun lalu.