Mitrapost.com – Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 2 Tahun 2022, nama presiden ke-2 Soeharto dihilangkan dalam peranannya di peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949. Diketahui, Keppres tersebut secara resmi ditetapkan sebagai Penegakan Kedaulatan Negara pada 24 Februari 2022 lalu.
Poin c Keppres terdapat pembahasan berkaitan dengan sejarah serangan umum 1 Maret 1949. Di situ nama Soeharto tidak tercantum.
“Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” bunyi poin c pertimbangan Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengklarifikasi adanya polemik tersebut. Ia mempertegas, Keppres tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara tersebut bukan buku sejarah tapi penetapan atas 1 titik krusial sejarah.
Ia menyebut bahwa nama Soeharto tidak dihilangkan dari riwayat sejarah peristiwa tersebut.
“Keppres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949,” ujar Mahfud MD.
Perlu diketahui, dalam konsiderans itu ditulis nama HB IX, Soekarno, Hatta, Sudirman sebagai penggagas dan penggerak.
Sedangkan peran Soeharto, Nasution, Kawilarang dan lain-lain telah dicantumkan secara lengkap di Naskah Akademik. (*)
Artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul “Hari Penegakan Kedaulatan Negara 1 Maret Tak Ada Nama Soeharto.”
Redaksi Mitrapost.com