Mitrapost.com – Nekat terobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang, rombongan pengendara Supermoto akan diberikan sanksi tilang.
Pihak kepolisian pun terus melakukan penyelidikan atas aksi yang dilakukan oleh rombongan Supermoto tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, serta akan memberikan sanksi kepada para pelaku.
“Nanti akan diberikan pemanggilan. Tentunya akan dilakukan langkah-langkah pemberian pemahaman terkait peraturan lalu lintas,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Selain itu, para pengendara akan diberikan edukasi terkait dengan larangan kendaraan roda dua untuk memasuki jalan tol.
Terkait dengan sanksi tilang atas pelanggaran yang sudah dilakukan oleh para pengendara tersebut, pihaknya akan memberikannya nanti.
“(Tilang) nanti, diberikan juga, tapi nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi para pengendara Supermoto tersebut sempat viral di media sosial, lantaran nekat menerobos jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2/2022) dini hari.
Dalam video, rombongan tersebut melaju di dalam tol saat kondisi sepi dan gelap, diperkirakan sekitar pukul 03.00 WIB.
Aturan terkait larangan sepeda motor melintas di jalan Tol juga sudah termuat dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015. (*)
Redaksi Mitrapost.com






