Pemerintah Terbitkan Perpres Tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia

Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025. Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 22 Februari 2022.

Peraturan untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia, perlu disusun Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI).

“Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 sebagai bagian dari Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, perlu dilanjutkan secara terpadu dan berkesinambungan melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025,” bunyi pertimbangan lainnya.

Baca Juga :   Bantu Penanganan Covid-19, Warga di Yogyakarta Swadaya Beli Ambulans

KKI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1, adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga (K/L) di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi poros maritim dunia. Sedangkan Rencana Aksi KKI adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati