Kapan BPJS Kesehatan Dijadikan Syarat Urus STNK?

Mitrapost.com – Pemerintah Indonesia saat ini tengah membuat kebijakan BPJS Kesehatan digunakan sebagai syarat wajib mengurus STNK, SIM, dan SKCK. Lalu Kapan peraturan tersebut berlaku?

“Kita bersepakat mendukung penuh apa yang menjadi program pemerintah. Untuk implementasinya dilakukan secara bertahap,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin dikutip dari Detik News, Selasa (8/3/2022).

Dalam hal ini, Taslim mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Kemendagri.

Ia juga mengatakan masyarakat yang ingin membayar pajak melalui Samsat tidak boleh terhambat lantaran syarat pemberlakuan BPJS Kesehatan tersebut.

“Khusus di STNK, kami masih perlu koordinasi dengan Kemendagri khususnya terkait layanan Samsat. Agar masyarakat yang sudah punya iktikad baik membayar pajak, tidak terhambat, atau dirugikan oleh aturan BPJS,” ungkap Taslim.

Baca Juga :   Bupati Kudus Serahkan Jaminan Sosial bagi Kesejahteraan Perangkat Desa

Kemudian, ia mengungkapkan setelah koordinasi antara pihaknya dan Kemendagri selesai, pihaknya akan mensosialisasikan syarat BPJS Kesehatan terlebih dahulu kepada masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati