Polisi Kembali Ringkus 20 Pengedar Narkoba, Mayoritas Pelaku dari Pati

Pati, Mitrapost.com – 20 Pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Polres Pati. Proses penangkapan tersangka sendiri dilakukan selama program Operasi Bersinar candi pada tanggal 9-28 Februari 2022.

Wakapolres Pati, Kompol Adi Nugroho mengungkapkan, sebanyak 16 orang pengedar tersebut sebelumnya diketahui beroperasi di Kecamatan Juwana dan telah menjadi target operasi (TO) Polres Pati.

“Kami mengamankan 16 TO pengedar narkoba. Sebenarnya kami ditargetkan menangkap empat target operasi (TO). Dengan kriteria satu sesuai dengan 15 dalam TO satu diluar TO. Total ada 20 tersangka,” ujar Kompol Adi dalam Konferensi Pers di Satlantas Pati, yang digelar siang ini, Selasa (8/3/2022).

Adi menerangkan, Karena berbatasan dengan lautan, Kecamatan Juwana menjadi lokasi yang mudah digunakan oleh para pelaku untuk menyelundupkan narkoba.

Dalam operasi tersebut, Polres Pati berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 17,8 gram dan alat telekomunikasi handphone.

Seiring berlangsungnya konferensi hari ini, Para pengedar dinyatakan telah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam dengan pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

Diketahui, para pelaku mayoritas berasal dari kabupaten Pati. Meskipun ada juga yang berasal dari luar Pati. Sedangkan beberapa diantaranya diketahui sebagai pemain lama. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati