Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut menjelaskan, Pemkab Pati menginginkan tidak ada batas minimal TJSLP, sementara DPRD Kabupaten Pati menginginkan ada batas minimalnya.
“Terkendala kaitan batas minimal besaran TJSLP, eksekutif minta tidak ada batasan minimal, Dewan tetap mengusulkan ada batas minimal besaran TJSLP dari keuntungan bersih,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati itu saat diwawancarai, Selasa (8/3/2022).
Jelasnya terkait persentase TJSLP, DPRD Kabupaten Pati mengusulkan 1-1,5 persen. Diketahui setiap daerah mempunyai nilai minimal TJSLP yang berbeda.
“Berdasar studi komparatif, Demak 1,75 persen, Kulonprogo 2 persen, Kediri 1,5 persen, Pati menetapkan 1 sampai 1,5 persen,” kata legislator asal Wedarijaksa itu.
Kendati masih diperdebatkan, Sukarno yakin bahwa komunikasi antara eksekutif dan legislatif terkait besaran TJSLP masih berjalan dan raperda ini diproyeksikan bisa diperdakan tahun 2022. (*)