Lebih lanjut, Warsiti juga mengharapkan para tenaga honorer di daerah dapat diangkat PPPK secara bertahap tanpa tes. Mengingat kapasitas dan pengabdian yang telah dilakukan oleh pegawai terkait.
Di sisi lain, Pemkab Pati juga beberapa waktu lalu menyatakan bahwa tahun ini tidak lagi menerima tenaga honorer.
“Mungkin tidak semua ter-cover, tapi paling tidak di kantor tidak banyak pekerja THL (Tenaga Harian Lepas)-nya. Dan lambat laun bisa berkurang dan lama-lama dengan seiring berjalannya waktu yang PNS sudah pensiun diganti THL-THL yang lolos tes PPPK,” ujar Anggota DPRD dari Pati Selatan itu.
Warsiti menjelaskan, keberadaan tenaga honorer baik dari golongan perangkat daerah maupun instansi pendidikan hingga kini nyatanya masih diperlukan.
Oleh karena itu seiring keputusan Menpan-RB, Pemkab Pati tidak serta merta menghapus status tenaga honorer. (*)