Viral, Pengantin Muslim Pakai Kerudung di Gereja Langsungkan Pernikahan

Ia juga mengatakan pernikahan dibangun untuk mendapatkan kenyamanan dan ketengan, hal tersebut mampu didapatkan jika rumah tangga memiliki kesamaan keyakinan.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Pasal 44, ‘Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam’,” tutur Fahrur.

“Secara fikih tidak sah. Perkawinan muslimah harus dengan suami yang seiman. Pihak mempelai putra harus masuk Islam lebih dahulu,” ujar Fahrur. (*)

Artikel ini telah dikutip dari Detik News dengan judul “Nikah Beda Agama di Semarang Viral, PBNU Kutip Surah Al-Baqarah”