Viral, Pengantin Muslim Pakai Kerudung di Gereja Langsungkan Pernikahan

Mitrapost.com – Video viral menunjukkan seorang pengantin perempuan yang memakai gaun berhijab tengah melangsungkan pernikahan di gereja.

Hal tersebut membuat jagad maya bertanya-tanya, diketahui bahwa kejadian tersebut merupakan pernikahan beda agama di Semarang, Jawa Tengah.

Menanggapi video itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara
“Pernikahan muslimah dengan lelaki non-muslim tidak diperbolehkan berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 221,” ujar Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi, pada Rabu (9/3/2022).

Adapun sepenggal Surah Al-Bawarah ayat 221;

Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.

Ketua PBNU juga mengutip dari Surah Al-Mumtahanah ayat 10.

Baca Juga :   Miris, Gadis 19 Tahun Diperkosa Bergilir di Mamuju

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.