BPOM Nyatakan Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 Dapat Diperpanjang

Mitrapost.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 dapat diperpanjang.

Hal tersebut berdasar pada standar internasional, persyaratan data uji stabilitas minimal untuk emergency use of authorization (EUA), obat dan vaksin.

Sedangkan untuk batas kedaluwarsa vaksin, disesuaikan dengan kondisi penyimpanan.

“Batas kedaluwarsa dapat diperpanjang jika tersedia data baru yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluwarsa, sepanjang vaksin disimpan sesuai dengan kondisi yang ditetapkan,” jelas BPOM dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Dalam penyataan pers juga disampaikan BPOM memberikan persetujuan perpanjangan batas kedaluwarsa untuk vaksin Covid-19. Perpanjangan diberikan dari 6 (enam) bulan menjadi paling lama 12 bulan.

Baca Juga :   Gus Muhaimin: Penanganan Varian Omicorn Harus Lebih Sigap

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. Vaksin Covid-19 Bio Farma dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan.
    2. Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan.
    3. Vaksin Covid-19 Zifivax dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan.
    4. Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan 2 dosis/vial dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan.
    5. Vaksin Covid-19 AstraZeneca bets tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan.
    6. Pfizer-Biontech Covid-19 Vaccine (Comirnaty) dengan tempat/site produksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan.

sedangkan untuk pemantauan batas kedaluwarsa vaksin, menjadi tanggung jawab dari produsen pemegang EUA.

Baca Juga :   Izin Ribuan Perusahaan Tambang Resmi Dicabut

“Pemantauan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 diperedaran merupakan tanggung jawab produsen vaksin pemegang EUA dan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota,” terang BPOM.

“Pemilik EUA wajib memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu,” imbuhnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati