Mitrapost.com – Indra Kens akan menjalani kasus hukum berkaitan dengan Binomo. Hal ini membuat pengusaha Rudy Salim dipanggil untuk dimintai kesaksiaannya berkenaan dengan pembelian mobil mewah dari showroomnya.
Dalam hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan kepada penyedia barang dan jasa, jika tak melaporkan transaksi pembelian barang mewah dari affiliator akan terancam sanksi hukum.
“Nanti saya cek dan dipanggil,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dikutip dari Detik News, pada Minggu (13/3/2022).
Sementara itu, polisi meminta penerima duit dari Indra Kens untuk melaporkan diri memberikan kesaksian kepada polisi.
“Saya rasa itu lebih baik daripada menjadikan lebih banyak tersangka orang yang tentu tidak bisa menyelesaikan masalah, saya rasa dengan pengembalian dana yang mereka terima kemudian kita lihat, apakah yang bersangkutan mau jadi kolaborator untuk mengembangkan (penyidikan) perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya,” ujar Agus di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/2).
Agus dalam hal ini mengungkapkan bahwa penerima uang dari Indra Kenz lebih baik mengembalikan uang. Hal tersebut terdapat dua kemungkinan yaitu penerima tidak tahu, dapat juga penerima tahu uang tersebut berasal dari kegiatan yang melanggar hukum.
Ia menjelaskan jika si penerima tahu, itu merupakan kegiatan melanggar hukum, namun dapat berkoordinasi dengan baik dan mengembalikan uang. Polisi akan mempertimbangkan taraf hukuman.
“Terkait siapa pun yang menerima, karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, artinya kepada mereka yang punya potensi untuk menjadi pihak yang turut membantu perbuatan para tersangka yang sedang dilakukan proses penyidikan, intinya tergantung pada proses pemeriksaannya, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan,” kata Agus. (*)
Artikel ini telah atayng di Detik News dengan judul “Bareskrim Bakal Panggil Rudy Salim di Kasus Indra Kenz”
Redaksi Mitrapost.com






