Mitrapost.com – Aset-aset Indra Kenz hingga saat ini masih disita, diketahui Indra Kenz akan dimiskinkan karena kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Diketahui, Indra Kenz melakukan penipuan dari aplikasi Binomo, sebelumnya Indra Kenz dilaporkan oleh 8 korban yang mengaku merugi hingga Rp 2,4 miliar.
Finsensius, pengacara korban menjelaskan beberapa pasal yang dilaporkan oleh pihaknya.
“Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban,” ujar Finsensius kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Terdapat juga pasal yang merugikan konsumen hingga tindak pidanan pencucian uang.
“Ini Pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik itu, dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia,” kata dia.
Indra Kenz datang untuk melakukan pemeriksaan pada 24 Februari lalu, setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam, akhirnya ia ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (25/2/2022).
Saat ini, aset Indra Kenz yang disita sebanyak 57,2 miliar
“Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Jumat (11/3/2022).
Dikutip dari Detik News, berikut merupakan aset Indra Kenz,
Beberapa barang bukti antara lain satu dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban
Akun YouTube dan G-Mail tersangka
Video konten YouTube
Satu unit kendaraan Tesla
Satu unit kendaraan Ferrari
Satu unit handphone
Dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara
Satu unit rumah di Medan Timur
Saat ini, polisi masih menelusuri jam tangan mewah dan berbagai kendaraan mewah milik Indra Kenz.
“Lalu akan dilakukan penyitaan terhadap sembilan rekening milik Saudara IK. Kemudian akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 buah jam tangan mewah, kemudian dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun milik Saudara IK,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “”Kronologi Kasus Indra Kenz: Dipolisikan, Ditahan, hingga Dimiskinkan”
Redaksi Mitrapost.com






