Mitrapost.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait dengan label halal terbaru yang dinilai Jawa Sentris.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mengungkapkan bahwa pemilihan bentuk tersebut tidak melambangan Jawa Sentris.
“Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan Jawa Sentris,” ujar Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan PJPH Kemenag, Mastuki di Jakarta, Senin (14/3/2022).
Ia mengatakan bahwa pemilihan wayang maupun batik, lantaran sudah menjadi warisan Indonesia yang telah diakui dunia. Kemudian, juga telah ditetapkan UNESCO sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).
“Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009,” ucapnya.
Sehingga ia menyebutkan bahwa label halal terbaru merupakan representasi budaya Indonesia.
“Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara,” sambungnya.
Kedua, lanjut Mastuki, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli. BPJPH tidak serta merta menetapkan label halal ini hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan.
Ia menyebut, pertimbangan besar dalam penentuan label halal ini, terkait tentang bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar negeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan).
“Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman,” terangnya.
“Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan,” imbuhya.
Sedangkan untuk perpaduan berbagai elemen dari bentuk, corak, dan warna lah yang menjadi dasar dari desain label halal terbaru. Ditambah dengan studi elemen visual bentuk logo/label yang digunakan Badan/Lembaga Sertifikasi Halal seluruh dunia.
“Ada 12 opsi/alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia,” tuturnya.
Terakhir, kata dia, gunungan wayang tidak hanya digunakan di Jawa. Dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Misalnya, wayang Bali dan wayang Sasak.
“Wayang Golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan,” tukasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com

																						




