Jakarta, Mitrapost.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah resmi menetapkan label halal terbaru yang berlaku secara nasional. Alasan perubahan desain logo ini merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke BPJPH Kemenag.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label halal baru yang diterbitkan BPJPH Kemenag berlaku secara nasional. Dengan ini, secara bertahap label halal MUI tidak berlaku lagi.
Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ace Hasan Syadzily menilai setiap orang memiliki interpretasi sendiri tergantung melihat dari sudut mana.
“Soal logo tersebut diinterpretasi atau dimaknai secara berbeda-beda tentu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya,” ucap Ace kepada awak media di Jakarta, Senin (14/3/2022).
Menurutnya tidak ada yang salah dengan logo baru halal. Ia menganggap makna halal sudah terkandung dalam logonya. Ace menilai tulisan itu tidak akan asing bagi mereka yang memahami jenis tulisan Arab.