Mitrapost.com – Pasangan beda agama akhirnya dapat menikah dengan sah di Pontianak. Hal ini sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama.
Peristiwa pernikahan beda agama pernah menjadi kontroversi saat RNA (38) dan M (25), beragama Kristen. Saat mereka hendak mencatat ke Dinas Catatn Sipil, ditolak.
“Pemohon masing-masing tetap pada pendiriannya untuk melakukan perkawinan tersebut dan tetap pada agamanya masing-masing,” ujar pemohon.
“Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak,” kata RNA dan M.
Atas permohonannya, Yamti Agustina, hakim tunggal mengabulkan permohonan dan memberikan izin pemohon untuk mencatat perwakinan beda agama di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
“Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu,” kata Yamti Agustina.
“Dengan demikian, perkawinan yang dilakukan antarumat beragama wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan dan, berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan,” kata Yamti Agustina.
Yamti mengungkapkan pengabulan pernikahan tersebut didukung oleh keterangan dua saksi di sidang.
“Maka diperoleh fakta hukum pemohon telah melakukan pernikahan dilakukan pada 19 September 2021 di Pontianak dengan Peneguhan dan Pemberkatan pemuka agama Kristen, yaitu Pdp Yahya Stefanus di Gereja Bethany Indonesia, secara adat Dayak,” kata Yamti Agustina.
Sementara itu, Suhartoyo Hakim Konstitusi mengatakan pernikahan beda agama memang menjadi topik yang krusial.
“Permohonan Pemohon memang termasuk isu yang agak krusial, tapi bukan berarti ini tidak ada dalam praktik ketatanegaraan Indonesia yang namanya perkawinan campuran. Campuran itu bisa perkawinan antarwarga negara yang berbeda, bisa juga karena agama yang berbeda,” tutur Suhartoyo.
“Kejadian ini juga sudah terlalu banyak terjadi di negara kita dan mekanismenya bukan berarti kemudian terhenti atau kemudian tersumbat. Tetap mekanismenya ada. Bahkan beberapa putusan Mahkamah Agung juga telah mengakomodasi itu dan memberi jalan keluar itu,” ujar Suhartoyo, yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Pasangan Nikah Beda Agama Islam-Kristen Ini Disahkan PN Pontianak”
Redaksi Mitrapost.com