Untuk penyalurannya, Kementerian Sosial menggandeng PT Pos Indonesia. Penerima dapat mengambil bantuan secara langsung di Kantor Pos terdekat. Sedangkan, bagi mereka yang berkebutuhan khusus dan lansia, bantuan disalurkan hingga ke rumah-rumah.
“Bantuan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kalau ada (pungutan), silakan laporkan ke instansi terdekat, semisal pemerintah desa/kelurahan atau Dinsos,” ujarnya.
Tegoch mengatakan, Dinsos Jateng menggandeng berbagai pihak, termasuk penegak hukum untuk mengawasi program tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah menyebar nomor aduan yang bisa dijangkau masyarakat.
“Bisa melaporkan ke kanal yang telah disampaikan. Di antaranya Dinsos 0851 5866 8448, Kemensos 0811 10 222 10, dan PT Pos Indonesia 0812 2333 0332, serta email di [email protected]. Sampai saat ini, sudah ada 70 aduan yang masuk, rerata mengeluhkan terkait penyaluran dan kenapa harus beli ini dan itu,” imbuhnya.
Terkait validitas data penerima, ia mempersilakan warga melaporkan jika menemukan penerima yang dianggap tidak pantas. Pelaporan bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos di Play Store.