Pati, Mitrapost.com – Kasus Bupati Langkat hingga saat ini belum usai, bahkan diketahui anak Bupati Langkat, Dewa Perangin Angin juga melakukan kekerasan dengan memukul penghuni kerangkeng menggunakan batu dan palu.
Dalam laporan LPSK itu disebutkan bagaimana anak Bupati Langkat, Dewa Perangin Angin melakukan tindakan kekerasan terhadap penghuni kerangkeng.
Dewa disebut-sebut ikut melakukan kekerasan terhadap penghuni kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, seperti memukul menggunakan batu dan palu.
Tidak hanya itu, Dewa juga menggunakan alat kejut listrik, tetesan plastik yang dipanaskan, menggunakan selang, dan menyundut kemaluan korban dengan rokok.
Dewa juga melakukan pemukulan terhadap penghuni kerangkeng dengan menggunakan batu dan palu sehingga membuat jari tiga korban putus.
“Kekerasan itu dilakukan di dalam kerangkeng dan di luar kerangkeng diantaranya di Gudang Cacing, Perkebunan Sawit, Pabrik Sawit serta kolam,” ujar Edwin dalam laporan LPSK.
Adapun alat yang digunakan Dewa berdasarkan temuan LPSK, sedikitnya menggunakan 11 alat.
“Alat penyiksaan itu di antaranya selang kompresor, kunci inggris, batu besar, rokok, palu, tetesan/lelehan plastik, double stick, alat kejut/setrum listrik, kursi kayu panjang kaki besi, tojok sawit, dan besi panas logam,” ungkap Edwin.
Sebelumnya LPSK mengungkapkan bahwa Bupati Langkat meraup keuntungan dari perbudakan hingga Rp177 miliar.
“Mengacu pernyataan Kapolda Sumut, bila setidaknya ada 600 korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa digaji, maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp177.552.000.000,” tutur Edwin.
Bupati Langkat memanfaatkan kondisi para pecandu narkoba yang dimasukkan ke dalam kerangkeng di kediamannya.
Para pecandu narkoba itu kemudian dipekerjakan oleh Bupati Langkat di kebun sawit pribadinya. Mereka tidak mendapatkan upah meski sudah dipekerjakan. (*)
Redaksi Mitrapost.com