Mitrapost.com – Tunangan yang membunuh Bidan, Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya, Muhammad Faeyza Alfarisqi (4) di Semarang dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Kalau pembunuhan berencana itu bisa 15 tahun sampai seumur hidup,” kata Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (18/3/2022).
Djuhandani mengatakan bahwa pelaku terancam pasal berlapis mulai dari pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan anak.
“Tentu saja, kalau kita melihat dari hasil hasil penyelidikan yang dilaksanakan tentu saja kita terapkan pembunuhan berencana, kemudian penganiayaan mengakibatkan meninggal serta UU Perlindungan anak. Hukuman paling berat 15 tahun sampai seumur hidup,” kata dia.
“Kemudian anak, mana kala penyidik bisa membuktikan ada kedekatan disamping hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman. Ini akan kita sidik, kita split karena ada dua tempos dan lokus,” tambah Djuhandani.
Djuhandi mengatakan bahwa pelaku membunuh anak Sweetha pada 20 Februari 2022 lalu. Pelaku diketahui menyiksa korban hingga meninggal dunia, lantas jasadnya dibuang ke Tol. Sedangkan, Sweetha jasadnya dibunuh pada 7 Maret.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik didapatkan temuan baru, bahwa yang buang dahulu adalah anak dari korban Sweetha,” kata Djuhandhani.
Ia mengungkapkan pelaku ditangkap di depan Mapolda Jawa Tengah saat mendatangi Polda Jateng sebagai alasan untuk melaporkan alasan orang hilang.
“Pelaku dan korban (perempuan) sesama tenaga kesehatan (nakes), vaksinator,” tutur Djuhandani.
“Harapannya dari IBI sendiri kasus ini bisa diusut secara tuntas. Jadi benar-benar secara tuntas pelakunya itu diberikan hukuman yang sesuai. Dibuka seterang mungkin dan sejelas mungkin,” tutur Ketua IBI Ranting Sleman Tengah Dwi Rahmawati. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “”Pembunuh Bidan-Anak di Semarang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana”
Redaksi Mitrapost.com