Bareskrim Polri Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Viral Blast

Mitrapost.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita rumah mewah milik tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast.

Adapun harta kekayaan yang disita, diantaranya adalah 1 unit rumah mewah di Graha Family, Surabaya milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah mewah di Green Lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama.

“Kedua aset tersebut senilai Rp15 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).

Tidak hanya pelakukan penyitaan aset, penyidik juga menggeledah Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo selaku pendiri Viral Blast serta dua lokasi lain yakni rumah di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol yang sudah kosong sejak Februari 2022 lalu.

Penggeladahan dilakukan untuk menemukan dokumen terkait dengan tindak pidana penipuan yang dilakukan.

“Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka,” sambungnya.

Kemudian, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan pihak klub sepak bola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang merupakan manajer klub tersebut.

“Yang juga memberikan dana sponsorship dari PT Trust Global Karya atau Viral Blast ke Madura United,” jelas Whisnu.

Sebagai informasi, sebelumnya penyidik telah menyita sejumlah aset mulai dari uang dollar pecahan SGD 1000  dikurs rupiah sekitar Rp20 Miliar,  mobil BMW (2 unit) mobil VW Caravan (1 unit) mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 Miliar, kemudian penyitaan uang di beberapa rekening Bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 Miliar.

Whisnu menambahkan bahwa untuk kedepannya, penyidik akan terus melacak aset lain atas kasus penipuan robot trading ini. (*)

Para tersangka akan dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan, hingga pencucian uang. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati