Mitrapost.com – Roby Satria, Gitaris Geisha ditangkap oleh polisi terkait dengan kasus narkoba. Ia ditangkap bersama asistennya, Aji.
Saat ini, kedua polaku telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Dari perbuatan yang dilakukan tersangka, kemudian penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi dalam konferensi pers, Senin (21/3/2022).
Dakam hal ini, kedua pelaku dikenakan pasal yang berbeda pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
“Sedangkan RS disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 127 UU 3 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun (penjara),” lanjutnya.
Terlihat Roby memakai baju tahanan dengan masker dikawal oleh sejumlah polisi. Ia terlihat menyapa dengan bacaan salam.
“Hallo assalamualaikum,” tutur Roby. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Ngeganja Bareng Asisten, Gitaris Geisha Roby Satria Jadi Tersangka”
Redaksi Mitrapost.com