Mitrapost.com – Pemilik produk kosmetik yang terkenal, Gilang Widya Pramana atau kerap disapa Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim dengan berbagai pasal tindak pidana.
Juragan 99 diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Update, sudah ada (laporan Juragan 99),” tutur Ramadhan saat dimintai konfirmasi dikutip dari Detik News, pada Selasa (22/3/2022).
Perlu diketahui sebelumnya, pesawat jet N990MS yang diklaim milik dari Juragan 99 ini menjadi sorotan public lantaran pesawat tersebut terintegrasi atas nama perusahaan berbasis di Texas AS, dan terintegritas di Amerika Serikat.
Bahkan juga beredar berita terkait dengan kekayaan Juragan 99 berasal dari Kaji Edan yang mempunyai nama asli Onny Hendro Adhiaksono.
“Yang disebutkan di medsos dan sebagainya yang lagi viral itu menurut saya itu fitnah. Kenapa fitnah, saya nggak kenal blas sama yang namanya Gilang itu,” jelasnya, dalam unggahan instagram @kajiedan, Senin (14/3). (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim!”
Redaksi Mitrapost.com