Polisi Sebut Juragan 99 Bukan Terlapor

Mitrapost.com – Polisi menyebut bahwa Gilang Widya Pramana atau kerap disapa dengan Juragan 99 bukan dilaporkan sebagai pelaku melainkan sebagai saksi.

Dalam hal ini, Gilang diketahui dilaporkan atas laporan terhadap Putra Siregar.

“GP (Gilang Pramana) sebagai saksi. Untuk atas nama Gilang sebagai saksi dan yang dilaporkan atas nama Putra Siregar,” tutur Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Diketahui dalam hal ini, Putra Siregar dilaporkan karena diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa laporan tersebut dibuat oleh istri Gilang yaitu Shandy Purnamasari, laporan dilayangkan pada 13 Agustus 2021 terkait dengan PT PS Glow dan PT Eka Jaya.

“Sesuai LP yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat/lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya,” tutur Gatot.

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Polisi: Juragan 99 Bukan Terlapor, Istrinya Laporkan Putra Siregar”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati