Ia menegaskan Disdagperin Kabupaten Pati hanya menjalankan instruksi dari pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya tidak ada rencana untuk melaksanakan operasi pasar minyak goreng.
Lebih lanjut, Hadi Santosa meminta masyarakat tidak mempunyai pikiran yang negatif dengan keluarnya SE Kemendag nomor 84/PDN/SD/03/2022. (*)