Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah memastikan aturan ibadah pada bulan Ramadan 2022 akan lebih longgar dibandingkan tahun sebelumnya, meski virus Covid-19 belum sepenuhnya terkendali.
Kabag Prokopimda Setda Kabupaten Rembang yang juga anggota gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Arief Dwi Sulistya mengatakan bahwa kelonggaran tersebut sesuai dengan amanat presiden terkait penanganan Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kabupaten Rembang sendiri saat ini telah masuk dalam asesmen wilayah Level 2, atas capaian vaksinasi kumulatif dan penurunan angka aktif Covid-19 yang cukup signifikan.
“Untuk Ramadan tahun ini kita resmi di level dua, jadi agak longgar. sekolah juga masih boleh melakukan PTM 100 persen dengan syarat 35 menit per pelajaran,” jelas Arief saat ditemui di kantornya, Senin (28/3/2022).
Terkait peribadatan umat muslim di bulan Ramadan, kepada Mitrapost.com Arief menyebutkan bahwa Pemkab Rembang mengizinkan masjid dan musala untuk mengadakan salat tarawih, termasuk berbagai kegiatan keagamaan seperti pengajian dan tadarus.