Sementara itu, terkait pembatasan angkutan kendaraan barang, yang nanti akan dibatasi, yaitu mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
Berikutnya, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan. Selain itu soal penumpukan masyarakat di bahu jalan, lanjutnya, ke depan bakal ada 2 opsi untuk mencegahnya. Diantaranya yakni, pembatasan waktu bagi kendaraan yang berhenti di rest area atau pemanfaatan rest area perkotaan.