Dalam sambutannya, Fakhrudin memperkenalkan latar belakang pemateri yang merupakan seorang Profesor dari Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Perlu diketahui sebelumnya, Prof. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum saat ini bekerja sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dan seorang mantan anggota Komisi Yudisial.
Dalam materi yang ia sampaikan, Prof. Aidul menegaskan bahwa implementasi omnibus law masih tetap berlaku sekalipun pernah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi akibat polemik yang terjadi.
Dirinya mengungkapkan, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Omnibus Law bukanlah pencabutan undang-undang namun penangguhan hingga dua tahun. Oleh karenanya, saat ini Omnibus Law masih berlaku.
“Jadi sebenarnya, mahkamah konstitusi menangguhkan pemberlakuan paling lama dua tahun,” katanya.
Oleh karenanya, Pemerintah Daerah dalam hal ini khususnya Kabupaten Rembang perlu untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku pada Omnibus Law terutama terkait dengan perizinan perusahaan di Kabupaten Rembang. (*)