Surabaya, Mitrapost.com – Selama bulan Ramadan, pemerintah kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan semua rumah hiburan umum (RHU) tutup sementara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto. Ia juga memastikan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan kepada para pengelola ataupun penanggung jawab tempat usaha.
Surat imbauan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/5076/436.8.5/2022.
“Melalui dasar peraturan tersebut, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri,” kata Eddy di ruang kerjanya, Selasa (29/3/2022).
Adapun peraturan penting itu adalah kegiatan sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya. “Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran,” tegasnya.