Mitrapost.com – Terduga pelaku pembunuhan Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sekdin PRKP) Bangkalan dikenal sebagai tukang tipu. Ia diduga sengaja mengincar perempuan mapan secara finansial untuk diajak “kopi darat”.
“Jadi, latar belakangnya (terduga pelaku) ini memang orang ini tukang tipu-tipu,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, Selasa (7/7/2026), dikutip Detik.
Saat ini, pihaknya bersama petugas dari Polresta Sidoarjo masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Sosok berinisial E itu disebut sedang dalam pelarian dengan berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya.
“Seluruh personel Jatanras diterjunkan untuk memburu keberadaan pelaku,” tegas Jumhur.
Sekdin PRKP Bangkalan, RYS (51), ditemukan tewas di dalam mobil dinas yang terparkir di Terminal 1 Bandara Juanda pada Rabu (24/6/2026). Menurut pemeriksaan forensik, terdapat indikasi kekerasan sebelum korban dibunuh.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan sosok pria diduga E bersama komplotannya. Penampilannya dalam video itu identik dengan pakaian yang dikenakan sosok mencurigakan yang terekam di kamera CCTV Bandara Juanda di hari kejadian.
Sementara itu, kuasa hukum korban membenarkan bahwa E diduga bagian dari komplotan penipu bermodus love scamming. Ia diketahui pernah tinggal di Jalan Semeru Selatan, Dampit, Malang, sebelum menghilang tanpa jejak sejak 2021.
Penanganan kasus di Polresta Sidoarjo saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, dan polisi masih berusaha mengumpulkan alat bukti. Statusnya belum naik ke tahap penyidikan karena bukti untuk penetapan tersangka dinilai belum final.
Pihak kuasa hukum memang telah menyerahkan foto E kepada polisi, namun masih ada kemungkinan bahwa foto-foto yang beredar di media sosial merupakan hasil manipulasi menggunakan aplikasi.
“Kalau memang bukan pelakunya, silakan datang ke kantor polisi terdekat, didampingi pengacara juga tidak masalah, untuk memberikan penjelasan. Justru itu akan membantu proses penyelidikan,” kata Kuasa hukum keluarga korban, Risang Bima Wijaya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






