Mitrapost.com – Pendeta Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Detik News, Rabu (30/3/2022).
Dedi mengatakan bahwa Saifuddin telah ditetapkan menjadi tersangka, ia menyebut secara detail terkait dengan dimana lokasi Saifuddin terkini.
“(Sudah tersangka) sejak dua hari lalu kalau nggak salah,” kata Dedi.
Perlu diketahui sebelumnya, Pendeta Saifuddin dilaporkan terkait dengan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Ia dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan saat ini tengah dalam masa penyidikan.
“Informasi dari Dittipidsiber, kasus sudah naik ke penyidikan terkait kasus Saudara SI (Saifuddin Ibrahim),” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dalam hal ini, Dedi mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) berkenaan dengan keberadaan Pendeta Saifuddin.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT dan dibuat pada 18 Maret 2022.
“Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Bareskrim Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Sebagai Tersangka!”
Redaksi Mitrapost.com