Tempat Hiburan di Bandung Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Bandung, Mitrapost.com – Tempat hiburan di kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan Ramadan hingga hari raya Idulfitri.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, nomor:TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR, mengenai penutupan usaha pariwisata hari besar keagamaan, yaitu Bulan Suci Ramadan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Fitri 1443H. Penutupan sementara ini akan berlaku selama 30 hari.

Peraturan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Adapun tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadan diantaranya adalah ar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku selama bulan Ramadan saja, namun juga berlaku dalam hari-hari besar keagamaan lainnya.

Dari aturan tersebut maka:

  1. Untuk jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.
  2. Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.

Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan saksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati