Polisi Sita 78 Ribu Kartu Perdana Ilegal

Mitrapost.com – Pihak kepolisian menyita sebanyak 78.671 kartu perdana ilegal dari berbagai macam provider.

Polres Metro Tangerang Kota pun telah mengamankan para pelaku tindak pidana penjualan kartu perdana ilegal ini.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin bahwa pelaku yang berinisial A telah ditangkap di sebuah apartemen di kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Berdasarkan temuan yang ada, sebanyak 4800 dari 78.671 kartu perdana sudah teregistrasi.

Diketahui, pelaku telah menginput identitas orang lain untuk registrasi kartu dengan menggunakan NIK asli.

“Sebagian kartu perdana yang telah diregistrasi sebanyak 4.800 buah,” ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Sedangkan untuk mendapat identitas orang lain itu, bahwa pelaku menggunakan sebuah alat modern merek Foxcom. Setelah kartu perdana tersebut diregistrasi identitas palsu, akan dibungkus kembali layaknya baru keluar dari pabrik dan akan dijual kembali.