Batang, Mitrapost.com – Kasus Covid-19 terus melandai, hal ini lantas memberikan angin segar pada berbagai sektor dan kegiatan masyarakat. Termasuk salah satunya terkait dengan salat jamaah yang sempat dibatasi jaraknya, guna menghindari terjadinya penyebaran virus.
Pada bulan Ramadan tahun ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Kembali memperbolehkan masyarakat untuk merapatkan shaf salat serta melaksanakan salat tarawih di masjid.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Batang M. Saefudin Zuhri menyampaikan, berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, pengaturan salat jamaah diharapkan untuk merapatkan shaf.
“Jamaah diminta untuk meluruskan dan merapatkan shaf sesuai sunah Rasul. Dan karena sudah ada keputusan resmi dari MUI, maka Masjid Agung maupun masjid lainnya sudah diizinkan menggelar salat secara normal,” katanya saat dihubungi melalui WhattsApp, Jumat (1/4/2022).
Ia menegaskan, jamaah salat tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, untuk meminimalkan penyebaran Covid-19