Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas dugaan penguasaan kaveling pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Sebelumnya, terdapat dugaan KPK bahwa kaveling yang ada di Ibu kota negara (IKN) Nusantara, telah dilakukan pembagian dan penguasaan terhadap pihak tertentu. Kemudian, terdapat dugaan adanya keterkaitan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Adapun pihak-pihak yang Namanya juga dicatut dalam kasus ini diantaranya adalah Camat Sepaku Kabupaten PPU, Risman Abdul S; tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Muhammad Saleh; Panggih Triamiko; Yuliadi; dan Muhammad Jali.
Kemudian, tiga Karyawan Swasta, H Abdul Karim; Sugeng Waluyo; serta Masse Taher. Abdul Gafur diduga sengaja menggunakan identitas para saksi tersebut untuk kepentingan penguasaan kaveling di lahan IKN Nusantara agar tidak terdeteksi.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Sebelumnya, KPK menduga adanya dugaan bagi-bagi kaveling di Ibu Kota Negara (IKN). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya tengah mendalami dugaan keterkaitan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur dalam hal ini.
“Sementara terkait kaveling, saya nggak tahu apakah itu terkait dengan Bupati PPU itu juga bagi-bagi kaveling. Tentu kalau ada info seperti itu, nanti akan didalami penyidik, kepada siapa saja,” kata Alex dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).
Ia juga menambahkan bahwa informasi tersebut belum dipastikan kebenarannya. Pihaknya pun mengakui belum mendapatkan bukti-bukti mengenai penguasaan kaveling tersebut. (*)
Redaksi Mitrapost.com






