Tarif PPN 11 Persen Per Hari Ini, Ada Barang dan Jasa yang Tarifnya Tak Naik

Mitrapost.com – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat 1 April 2022.

Kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen akan meningkatkan harga barang dan jasa di tingkat konsumen. Namun ada juga barang dan jasa yang tidak naik meskipun tarif PPN 11 persen.

Kenaikan tarif PPN 10 persen menjadi 11 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Namun terkait teknis penerapan tarif PPN 11 persen masih belum jelas. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengeluarkan peraturan teknis tarif PPN 11 persen.

Baca Juga :   ASN Didorong Hilangkan Budaya Birokrasi Feodal

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. “Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Sri Mulyani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati