Selain itu, juga pernah pernah melakukan aksi tawuran pada bulan Desember sekitar pukul 23.00 di perempatan Jago Pati. Di bulan yang sama, mereka kembali melakukan aksi pengeroyokan kepada dua orang pemuda yang tak dikenal di jalan raya turut Dukuh Runting, Desa Muktiharjo Kecamatan Pati.
Kemudian di Bulan Januari, mereka pernah melakukan tindakan pengancaman kepada tiga orang pengguna jalan di Jembatan Tanjang. Selanjutnya melakukan aksi pengeroyokan kembali pada dua orang tak dikenal di sebelah Barat Polisi Sektor (Polsek) Pati.
Dalam menjalankan seluruh aksinya aksinya, pelaku mengaku dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras.
“Sejak Desember sudah menjalankan aksi kejahatannya. Desember itu 3 kali. Kemudian Januari satu kali di Jembatan Tanjang yang sampai si korban lonjak ke sungai. Kemudian Februari dua kali. Yang terakhir adalah dengan melakukan pelemparan batu ke mobil korban,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, si pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. (*)