Mitrapost.com – Balap liar di bulan Ramadan, akan diberikan sanksi tegas oleh Polda Metro Jaya. Hal tersebut lantaran, telah disiapkan lintasan balap liar resmi.
Sehingga bagi pihak yang masih nekat untuk melakukan balap liar di jalanan, maka Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan sanksi tegas bagi para pelaku, terutama selama bulan Ramadan.
“Saya sudah perintahkan Dirlantas jangan ditilang dengan barang bukti STNK. Kalau kesalahan multiple seperti tidak pakai helm, tidak ada plat nomor, tidak ada lampu motornya, knalpot tidak standar saya minta itu adalah indikasi akan trek- trekan,” terang Fadil di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).
Fadil juga meminta pihak Dirlantas untuk mengklasifikasikan sanksi, sesuai dengan tingkatan kesalahan yang dilakukan oleh para pelanggar.
Misalnya, pelanggar terindikasi melakukan balap liar atau terlalu banyak kesalahan maka yang menjadi barang bukti tilang bukan lagi penyitaan STNK atau SIM.
“Saya minta yang ada indikasi trek-trekan dijadikan barang buktinya adalah kendaraannya. Nanti dilepas setelah sidang menjelang Idulfitri supaya tidak merusak kekhusyuan orang yang akan melaksanakan puasa,” tuturnya.
Terpisah, Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaakan, pihakanya menindak sejumlah pelanggar yang terjaring pada Sabtu (2/4/2022) malam kemarin.
Sebanyak 239 unit kendaraan melakukan pelanggaran dan 23 kendaraan dikandangkan.
“Ada 239 kendaraan yang ditilang, ada 23 kendaraan yang diamankan,” tandas Sambodo. (*)
Redaksi Mitrapost.com






