Mitrapost.com – Cuitan ‘Allahmu lemah’ mengantarkan Ferdinand Hutahean harus terlibat dengan kasus hukum. Diketahui, ia akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
‘Ya, di Pengadilan Jakarta Pusat jam 10.00 WIB ya,” tutur pengacara Ferdinand, Rony Hutahean dikutip dari Detik News, Selasa (5/4/2022).
Dalam hal ini, jaksa penuntut umum memperhatikan fakta persidangan untuk Menyusun tuntutan.
“Ya kami berharap jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutannya agar diperhatikan fakta-fakta persidangan selama ini dan barang tentu apabila telah memperhatikan fakta persidangan, karena hal tersebut sangat penting bagi kami nantinya dalam mengajukan pembelaan,” kata Rony.
Perlu diketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahean mengirim suatu cuitan di media sosial dengan menyebutkan ‘Allahmu lemah’, hal ini membuat ia didakawa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan kebencian dari suku, agama, rasa tau SARA.
Ia didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.
“Bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata jaksa membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (15/2).
Hal ini bermula dari kasus Habib Bahar bin Smith yang dijadwalkan diperiksa Polda Jabar atas ujaran kebencian. Hingga jaksa menyebut puncak komentar Ferdinand berkenaan dengan kasus Habib Bahar bin Smith ini terjadi 4 Januari 2022.
“Puncak dari seluruh unggahan tweet (cuitan) terdakwa tersebut, di mana secara sadar Terdakwa mengetahui akan akibat dari unggahannya bahwa pemberitahuan bohong yang dilakukannya akan dibaca oleh orang banyak atau masyarakat luas, namun kata-kata yang dirangkai oleh Terdakwa dalam unggahannya telah dipertimbangkan dan telah dipikirkan sebelumnya akan akibat kata-kata yang ditujukan kepada Bahar Bin Smith bersama kelompoknya, dan memang sejak awal Terdakwa telah menunjukkan rasa kebenciannya dan tidak empatinya kepada Bahar Bin Smith bersama kelompoknya yang notabene beragama Islam,” tutur jaksa.
“Sentimen Terdakwa tersebut diungkapkannya dalam bentuk unggahan pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 WIB, kembali men-tweet (cuitan) berbunyi ‘Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela’,” ujar jaksa. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Tuntutan Cuitan ‘Allahmu Lemah’ Hari Ini”
Redaksi Mitrapost.com