Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Komnas HAM Tak Setuju

Bandung, Mitrapost.com – Kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pondok pesantren di Bandung menemui babak akhir. Diketahui pelaku pemerkosaan, Herry Wirawan divonis hukuman mati.

Namun, atas hukuman tersebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ketidaksepakatannya atas hukuman tersebut. Hal ini diutarakan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik pada Selasa (6/4/2022).

Dirinya menilai hukuman mati tak akan memberi efek jera pada pelaku tindak pidana.

“Kalau kita lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba, dan tindak pidana yang lainnya,” ujar Taufan.

Baca Juga :   Ini Latar Belakang Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Menurutnya, hukuman mati telah banyak dihapuskan oleh sejumlah negara. Dirinya pun membandingkan adanya hukuman mati di Indonesia dengan konstitusi yang berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati