Komnas HAM: Pesantren Harus Jadi Ruang Pendidikan yang Aman

Pati, Mitrapost.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menegaskan bahwa pondok pesantren harus menjadi ruang pendidikan yang aman terutama bagi santriwati.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, saat melakukan kunjungan bersama KPAI dan Ombudsman RI di UPTD PPA Dinsosp3akb Kabupaten Pati, Jumat (08/05/2026).

Anis juga mengecam aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum kiai terhadap santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Bagaimana ke depan, pesantren sebagai lembaga pendidikan harus menjadi ruang aman terutama bagi perempuan, (perempuan) untuk tidak terus menerus dijadikan objek kekerasan seksual, apalagi pasca negara, 4 tahun yang lalu, itu menerbitkan Undangan-undangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Anis, Jumat sore.

Anis mengatakan, dalam kasus kekerasan seksual di Ponpes Pati, tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Meski demikian, tersangka bisa dikenai sanksi pemberatan mengingat perannya sebagai pendidik dan memiliki kuasa di ponpes.

“Kalau di dalam Undang-undang TPKS memang hukuman paling berat itu 15 tahun . Mudah-mudahan kan ada pemberatan juga jadi di dalam Undang-undang TPKS itu ada pasal pemberatan seperti sepertiga ketika dia adalah dia pendidik misalnya, ketika dia adalah orang yang punya kekuasaan seperti pejabat dan lain-lain itu bisa diperberat,” terangnya.

Menurutnya, sanksi pemberatan perlu diterapkan guna memberikan efek jera bagi pelaku, serta mencegah kasus kekerasan seksual terjadi lagi, terutama di Kabupaten Pati.

“Harapan kami dalam proses penyelidikan ini pasal pemberatan diterapkan sehingga untuk menambah efek jera bagi pelaku dan mungkin kiai-kiai di pesantren yang lain juga mawas diri untuk tidak kemudian mengulangi kesalahan yang sama,” dia menambahkan.

Saat ditanya mengenai ancaman 20 tahun pidana penjara bagi tersangka, dia mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, sementara tuntutan baru dijatuhkan saat proses peradilan.

“Kalau soal itu menunggu proses peradilan ya jadi sejauh ini masih proses di tahapan penyidikan,” tandas dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati