Adapun sanksi yang dikenakan jika seseorang terlibat dalam perkumpulan dan belum nikah dalam RKUHP yaitu terdapat pada pasal 483 ayat (1) yang berbunyi :
Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara Paling lama lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Putri Kami ‘Kumpul Kebo’ dengan Bule AS di Apartemen, Bisakah Lapor Polisi?”