Selama Ramadan, ASN di Pati Hanya Kerja 6 Jam

Pati, Mitrapost.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati selama bulan Ramadan 2022 akan bekerja selama 6 jam dalam satu hari.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Pati Haryanto usai menghadiri Sosialisasi Bantuan Keuangan (Bankeu) di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Rabu (6/4/2022).

“Kita jam masuk mulai 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Karena kita masuk enam hari kerja, jadi kerja 6 jam,” ucapnya kepada awak media.

Ia melanjutkan, peraturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.

Baca Juga :   Pasang Surut Pabrik Kerupuk HSJ, Terlilit Hutang hingga Diterpa Pandemi Covid-19

Kemudian untuk libur Lebaran, Bupati Pati menunggu arahan dari Kemenpan-RB. Pasalnya, kasus Covid-19 di Kabupaten Pati masih naik turun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati