Pati, Mitrapost.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati selama bulan Ramadan 2022 akan bekerja selama 6 jam dalam satu hari.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Pati Haryanto usai menghadiri Sosialisasi Bantuan Keuangan (Bankeu) di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Rabu (6/4/2022).
“Kita jam masuk mulai 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Karena kita masuk enam hari kerja, jadi kerja 6 jam,” ucapnya kepada awak media.
Ia melanjutkan, peraturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam SE tersebut tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.
Kemudian untuk libur Lebaran, Bupati Pati menunggu arahan dari Kemenpan-RB. Pasalnya, kasus Covid-19 di Kabupaten Pati masih naik turun.