Divonis 2-9 Tahun Penjara, 15 Terdakwa Pembobolan Bank Jateng Belum Ada Upaya Banding

Pati, Mitrapost.com – Pengadilan Negeri (PN) Pati telah memvonis 15 terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng. Vonis tersebut diambil pada sidang terbuka, Kamis (7/4/2022) kemarin.

Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo mengungkapkan, para terdakwa dijatuhi masa hukuman penjara yang berbeda antara 2-9 tahun ditambah denda.

“Masing-masing pidana penjara yang dijatuhkan dikurangi (masa) selama para terdakwa menjalani penahanan di rumah tahanan saat proses perkara,” tambah Aris kepada Mitrapost.com, Jumat (8/4/2022).

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rida Nur Karima tersebut memutuskan para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan atau menyuruh memindahkan sebagian dana transfer palsu dari rekening Bank BCA ke Bank Jateng.

Kegiatan ilegal itu dilakukan dengan memanfaatkan system error pada ATM Bank Jateng di berbagai daerah di antaranya Bank Jateng di Sukolilo, Wedarijaksa, Pati, hingga Pekalongan.

Vonis tertinggi dijatuhkan kepada Suparno yang merupakan guru spiritual dari terdakwa lainnya sekaligus  inisiator aktivitas transfer uang ilegal.

Setelah Suparno, vonis tinggi lainnya dijatuhkan kepada Nurhadi, Supriyono, Musthofa dan Thozali. Masing-masing terdakwa tersebut dihukum bui selama 7 tahun penjara.

Kemudian terdakwa atas nama  Karomah, Imroah, Muningsih, Masyithoh dan Romdlonah dihukum 3 tahun 4 bulan penjara.

Terakhir, ketiga anak Suparno yang bernama Moh. Bahaudin Al-Haq, Moh. Ishomuddin Al-Haq dan Dyah Ayu Fitri Akbarwati divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dikenai hukuman denda uang masing-masing Rp500 juta subsider dua bulan penjara.

Lebih lanjut, Aris mengatakan hingga kini pihaknya belum bisa memastikan apakah para terdakwa dan jaksa melakukan upaya hukum banding atas putusan vonis hakim PN tersebut atau tidak.

“Belum tahu Mas. Dikasih waktu 7 hari untuk menentukan sikap, baik para terdakwa maupun penuntut umum,” tandas Aris. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati