Pati, Mitrapost.com – Dua terdakwa kasus penghalangan kerja jurnalis di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pati.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Aryono, serta hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin, di ruang Cakra, Senin (06/04/2026) sore. Kedua terdakwa, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, turut dihadirkan dalam sidang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Retno Lastiani menyampaikan bahwa hari ini Pengadilan Negeri Kelas IA Pati mengelar sidang putusan Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Pti dengan terdakwa Didik Kristiyanto bin K. Soewardi serta Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Pti Hernan Quryanto alias Seman bin Sarmin.
Retno menambahkan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum. Para terdakwa dijatuhi hukuman pidana, masing-masing 4 bulan penjara, lantaran menghambat kerja jurnalis saat mencari dan memperoleh informasi.
“Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan Pers Nasional. Dalam mencari dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan penuntut umum,” jelas Retno
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” dia menambahkan.
Terkait dengan eksekusinya, dia mengungkapkan hal tersebut merupakan ranah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk terkait eksekusi Penuntut umum itu wilayah Penuntut umum jaksa dalam hal ini,” terang dia.
Untuk diketahui, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Pati terjadi saat mengawal sidang Pansus Pemakzulan Bupati Pati di DPRD Kabupaten Pati, yang saat itu menghadirkan Torang Manurung sebagai pihak yang diperiksa. (*)

Wartawan Mitrapost.com






