Mitrapost.com – Warga negara asing (WNA) membuat keonaran dengan menerobos masuk di vila milik warga lokal bahkan mengaku sebagai pemiliknya. Diketahui bahwa enam WNA ini telah ditangkap oleh petugas gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Polsek Mengwi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali.
“Diketahui WNA tersebut memaksa masuk vila milik salah satu warga lokal secara paksa tanpa ada izin dari pemilik dan mengaku bahwa villa tersebut merupakan miliknya,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dikutip dari News, pada Kamis (7/4/2022).
Enam WNA ini diantaranya adalah EE (31), EE (35), DD (44), AE (5) dan DM (10) asal Republik Moldova serta AD (24) dari Rusia.
Keenam warga ini diketahui telah dilaporkan oleh warga karena meresahkan masyarakat Badung Bali.
Laporan tersebut pun langsung ditindak oleh Polsek Mengwi dan Satpol PP Kabupaten Badung. Tim akhirnya menemukan enam WNA yang terdiri dari dua pria dewasa, 2 perempuan dewasa, dan dua anak kecil
“Sekelompok WNA tersebut bersikap tidak kooperatif dengan petugas karena tidak merespon pertanyaan petugas dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggalnya. Keenam WNA tersebut kemudian dibawa dan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” tutur Jamaruli. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “6 WNA Terobos Masuk Villa Warga Bali Ditangkap, Terancam Deportasi”
Redaksi Mitrapost.com