Jakarta, Mitrapost.com – Para investor yang melakukan transaksi uang kripto alias cryptocurrency dan layanan teknologi finansial (fintech) di dalam negeri sudah mulai harus bersiap-siap untuk memberikan sebagian dari keuntungan transaksinya untuk pajak. Kabarnya pemerintah berencana mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi zaman now ini.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mendukung rencana pemerintah tersebut. Menurutnya skema pajak atas transaksi kripto dan layanan fintech dapat dijadikan sumber pendapatan baru negara.
“Transaksi kripto dan fintech sekarang kita tahu begitu besar. Pelanggannya juga jutaan orang. Jadi saya dukung aturan pengenaan PPh dan PPN untuk mereka, sekaligus ini bisa jadi sumber pendapatan baru bagi negara,” kata Gus Muhaimin, Kamis (7/4/2022).
Gus Muhaimin mengutip laporan Kementerian Perdagangan yang menyebut nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada tahun lalu. Dari data tersebut, transaksi perdagangan aset kripto periode Januari hingga Februari 2022, tercatat sebesar Rp83,3 triliun.